Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rumah Potong Hewan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 diubah; Ketentuan Bab II Maksud dan Tujuan Bagian Kesatu Maksud pada Pasal 2 dan Bagian Kedua Tujuan pada Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab III Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bagian Kedua Objek dan Subyek Retribusi pada Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat; Ketentuan Bab VII Struktur dan Tarif Retribusi pada Pasal 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat