pajak-bumi-bangunan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2014/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa penetapan tariff NJOP sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (5) Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mengakibatkan kenaikan pajak terhutang sebesar 200% (dua raturs persen) disbanding pajak terhutang pada tahun-tahun sebelumnya;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.19 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab.Kampar No.11 Tahun 2011; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor
11) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
- 7 Hlm
|