Reklame-sewa-penghitungan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK: |
- bahwa penentuan dan penetapan Nilai Sewa Reklame dilakukan secara wajar dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keadilan dan
ketertiban umum; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010, maka penghitungan Nilai Sewa Reklarne perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Nilai Sewa Reklarne (NSR)
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Belu No. 8 Tahun 2012; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghitungan Nilai Sewa Reklame; III. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman; 11 halaman lampiran
|