PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa belum ditetapkannnya Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Bersama Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD paling Lambat 1 (Satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Rancangan Perkada diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan
Belanja yang bersifat Wajib;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Mukornuko Tahun 2022 Nomor l);
11. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 39);
12. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 40);
PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sarolangun No. 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAROLANGUN Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2024 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarka ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern pemeritnah, perlu membuat lampiran untuk pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun sebagai acuan untuk melakukan pengelolaan risiko pada perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lungkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
1. UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Permendagri Nomor 77 TAhun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. PerKa BPKP Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
8. Perka BPKP Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Perda Kab. Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Perbup Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemkab Sarolangun.
Peraturan Bupati ini mengubah Ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
62
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2024/NO.1 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, perlu dilakukan penyesuruan pengaturan mengenru mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan tetap berdasarkan pada prinsip, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas serta berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 23 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang antara lain mengenai biaya perjalanan dinas dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 129 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib membayar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi; b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam melakukan penerimaan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 92
Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun
2021
Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan dan pembayaran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus. Besaran yang dikenakan 6% dari keuntungan bersih pada tahap kegiatan operasi produksi. Nilai tersebut didistribusikan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran operasional
khususnya bagi para pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pelaksanaan
tugasnya, maka perlu diberikan bahan bakar
minyak kendaraan dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Biaya
Operasional Kendaraan Dinas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 8, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2023 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024
SISTEM DAN PROSEDUR TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN PEKON
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Pekon.
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk tertib administrasi Pengelolaan Keuangan di Pekon, perlu mengatur tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Pekon; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Pekon.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PP NO 37 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; PERBUP NO 21 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Pekon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 22 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024 masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku, maka untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya mengikat, mendesak dan tidak dapat ditangguhkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal penetapan mengalami keterlambatan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran sebelumnya, dan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Lampiran 1 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetepakan Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2017 Nomor 167) dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lamp 446 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa alokasi dana desa dan dana desa merupakan sejumlah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan kepada pemerintah desa untuk tujuan kesamarataan kemampuan keuangan antar setiap desa dan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bupati Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, Fokus Penggunaan Dana Desa, Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa, Publikasi, Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Alokasi Dana Desa, Perlindungan Jaminan Sosial, Pendapatan Asli Desa, Hibah Dan Sumbangan Yang Tidak Mengikat Dari Pihak Ketiga, Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Diatur mengenai ketentuan umum, fokus penggunaan, penetapan fokus penggunaan, publikasi, pengelolaan kekayaan milik desa, alokasi dana desa, perlindumgan jaminan sosial, Pendapatan Asli Desa, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan yang sah, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, pelaporan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
15 hlm, Lampiran 14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat