Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, Fokus Penggunaan Dana Desa, Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa, Publikasi, Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Alokasi Dana Desa, Perlindungan Jaminan Sosial, Pendapatan Asli Desa, Hibah Dan Sumbangan Yang Tidak Mengikat Dari Pihak Ketiga, Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Diatur mengenai ketentuan umum, fokus penggunaan, penetapan fokus penggunaan, publikasi, pengelolaan kekayaan milik desa, alokasi dana desa, perlindumgan jaminan sosial, Pendapatan Asli Desa, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan yang sah, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, pelaporan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan