Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan dan pembayaran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus. Besaran yang dikenakan 6% dari keuntungan bersih pada tahap kegiatan operasi produksi. Nilai tersebut didistribusikan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat