Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan dan pembayaran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus. Besaran yang dikenakan 6% dari keuntungan bersih pada tahap kegiatan operasi produksi. Nilai tersebut didistribusikan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
17 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (429) :10 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan