Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor perdagangan, Dan bahwa untuk mendorong keberadaan pasar Rakyat agar mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, diperlukan perlindungan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara professional dengan melibatkan peran serta pemerintah daerah, swasta dan masyarakat; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pasar Rakyat dapat ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, . Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Status, Fungsi Dan Kriteria, Perencanaan Dan Pengelolaan Pasar, Pembangunan Dan Pengembangan Pasar, Penyerahan Aset, Ketentuan Sewa, Penggunaan Tempat Dasaran, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019, TLD No. 87/2019, LL PROV MALUKU : 21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan redistribusi rantai ekonomi menuju masyarakat adil makmur sebagai tujuan bernegara maka diperlukan adanya koperasi sebagai instrument dalam menciptakan tata ekonomi yang sejahtera dan berkeadilan. Koperasi merupakan instrument perekonomian rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian, menopang ketahanan ekonomi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Koperasi di daerah, dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi maka diperlukan pengaturan tentang pedoman pengelolaan koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 25 Tahun 1992; PP No. 9 Tahun 1995; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENKOPUKM No. 15 Tahun 2015; PERMENKOPUKM No. 17 Tahun 2015; PERDEPUTIKEMENKOPUKM No. 06 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, asa, tujuan dan prinsip pengelolaan koperasi, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, kelembagaan koperasi, perangkat organisasi koperasi, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, lembaga gerakan koperasi, usaha koperasi, tahapan usaha koperasi, pengawasan, penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi, pembiayaan, kerjasama daerah, pembubaran koperasi, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Lembaga Gerakan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 04, TLD.2019/NO.202, LL SETDA KAB. MTB : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi di daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat perlu adanya upaya-upaya pengembangan ekonomi Lokal. Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki potensi di bidang industri makanan dan kerajinan, perikanan, dan agribisnis sehingga perlu dikembangkan ekonomi lokal berbasis klaster. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Lokal Unggulan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan pengembangan produk lokal unggulan daerah melalui metode klaster. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat mengidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan dan toko swalayan, maka diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar menjadi keseimbangan di perkembangan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro, kecil dan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 42 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonogiri Nomr 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Batasan Luas Lantai Penjualan
- Penyelenggaraan
- Perizinan
- Kewajiban dan Larangan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administratif
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan, pembinaan, penataan serta
pemberdayaan khususnya terhadap pasar rakyat sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012
tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan/
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 perlu
diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan/ Toko Modern.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ten tang
Perdagangan;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/
PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
serta Penataan Pusat Perbelanjaan/ Toko Modem;
5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2012-2032.
Mengatur beberapa perubahan:
1. Mengubah beberapa isi pasal 1 tentang ketentuan umum;
2. Menambahkan pasal 15A sampai dengan 15 F tentang pengelolaan, revitalisasi dan klasifikasi pasar rakyat;
3. Menambahkan pasal 37A tentang partisipasi masyarakat dan 37B tentang penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2012
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sekaligus sebagai lapangan kerja baru, dan pengentasan kemiskinan, sehingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; Upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluasluasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Sungai Penuh; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, meliputi Ruang Lingkup; Landasan, Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Perencanaan dan Pelaksanaan; Bentuk-bentuk Pemberdayaan; Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif dan Perlindungan Usaha; Pengembangan Usaha; Kemitraan; Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
15 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, skala Kabupaten/Kota merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan koperasi, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015; PERDA Nomor 4 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi; Meliputi Perlindungan Koperasi; Pemberdayaan Koperasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
16 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan; bahwa dalam rangka peningkatan iklim dan pengembangan usaha serta perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa dibutuhkan landasan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro guna memberikan arah dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833).
KETENTUAN UMUM; LANDASAN ASAS DAN PRINSIP; MAKSUD DAN TUJUAN; PENUMBUHAN IKLIM USAHA DAN PENGEMBANGAN USAHA; KRITERIA; PEMBERDAYAAN KOPERASI; PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANA DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 2/ TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa upaya agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Bahwa pelaku dunia usaha harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, serta pemberian kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang; -Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undan g-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat