Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019

PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, meliputi Ruang Lingkup; Landasan, Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Perencanaan dan Pelaksanaan; Bentuk-bentuk Pemberdayaan; Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif dan Perlindungan Usaha; Pengembangan Usaha; Kemitraan; Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
LD.2019/NO.2
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan