Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019

Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO. 04, TLD.2019/NO.202, LL SETDA KAB. MTB : 9 HAL
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan