Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah;
Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk di Kabupaten Konawe, urusan tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasar 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Thn 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 1 Thn 1970; UU No 7 Thn 1981; UU No 8 Thn 1981; UU No 7 Thn 1984; UU No 3 Tahun 1992; UU No 1 Thn 2000; UU No 21 Thn 2000; UU No 13 Thn 2003; UU No 21 Thn 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 2 Thn 2004; UU No 39 Tahun 2004; UU No 12 Thn 2011; UU No 23 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Thn 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Thn 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014
1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketenagakeerjaan di Dalam Daerah; 4. Perlindungan TKI Dalam Daerah; 5. Pengupahan TKI Dalam Daerah; 6. Kesempatan Beribadah, Fasilitas Kesejahteraan dan THR bagi TKI Dalam Daerah; 7. Hubungan Industrial TKI Dalam Daerah; 8. Penempatan dan Perlindungan TKI Migran; 9. Penyelesaian Perselisihan dan Pemutusan Hubungan Kerja; 10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas. Bahwa perdagangan orang berpotensi mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu daerah transit serta menjadi tempat tujuan perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun suatu kebijakan untuk mengantisipasi perdagangan orang. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang sehingga perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women]; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administras Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Hubungan Kerja antar Penyelenggara Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan orang melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye informasi kepada masyarakat. Prosedur untuk menangani dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk penyediaan layanan rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Mengatur kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanganan kasus perdagangan orang. Menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan orang, baik bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Mengadakan program penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang perdagangan orang dan dampaknya. Serta peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi individu yang menjadi korban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Pengangguran
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penanganan pengangguran
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 13 Tahun 2003; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU 9 Tahun 2015; PP 31 Tahun 2006
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penanganan pengangguran termasuk didalamnya mengatur tentang asas arah dan tujuan, ruang lingkup, kewajiban pemberi kerja, pembiayaan dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Terdiri dari 19 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan usaha bagi perusahaan swasta serta untuk menciptakan ketenangan dan kelangsungan berusaha maka dipandang perlu adanya peraturan Walikota yang menyatakan tentang Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swasta, maka PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dipandang perlu untuk diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perubahan tersebut perlu ditetapkan dengan PERDA.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 3 Tahun 1951; UU No 21 Tahun 1954; UU No 9 Tahun 1996; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap perusahaan yang berkedudukan di Kota Bekasi wajib menyediakan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan dalam bentuk nyata/natura. Sarana dan fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang wajib disediakan oleh perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana: keluarga berencana; tempat penitipan anak; tempat menyusui anak/laktasi; perumahan pekerja/buruh; ibadah; olah raga; kantin; kesehatan; rekreasi; koperasi; lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Prioritas penyediaan dan fasilitas disesuaikan dengan tingkat kemampuan perusahaan. Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh wajib menjaga dan meningkatkan serta memelihara dan terus berusaha meningkatkan penyelenggaraan fasilitas yang telah diberikan kepada pekerja/buruh, serta dapat dituangkan dalam isi Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama. Pemerintah daerah memberikan pembinaan, bimbingan, penyuluhan penyelenggaraan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja yang diberikan oleh perusahaan. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang sudah diatur, sanksi tersebut berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 diubah.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pembetulan,pengurangfan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperluhkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha di daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1970, UU No.7 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.10 Tahun 1999, UU No.21 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.21 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.14 Tahun 1993, PP No.8 Tahun 2005, PP No.31 Tahun 2006, PP No.15 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2012, PP No.3 Tahun 2013, PP No.78 Tahun 2015, Perpres No.21 Tahun 2010, Permendagri No.50 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permenaker No.16 Tahun 2015, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja, Perencanaan dan Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan, Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perlindungan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
ABSTRAK:
Penempatan tenaga kerja Kabupaten Sumbawa ke luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja di Kabupaten Sumbawa dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Sumbawa merupakan upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, sehingga perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Kabupaten Sumbawa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 4 Tahun 2013, Keppres No. 36 Tahun 2002, Permenakertrans No. 23 Tahun 2009, Permenaker No. 22 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain: Ketentuan Umum, Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, Pelayanan/Pelaksanaan Penempatan, Komponen Biaya Yang Dapat Dibebankan Kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri, Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Secara Perseorangan, Pembekalan Akhir Pemberangkatan, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, Pemantauan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Pembinaan, Pelaporan Dan Evaluasi, Layanan Terpadu Satu Pintu, Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 525), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembukaan Kantor Cabang PPTKIS, rekomendasi, penyetoran uang, dan persyaratan permohonan yang tidak memenuhi syarat diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TKI purna penempatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi, tata kerja, dan struktur organisasi LTSP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan KP-TKI dan keanggotaan KP-TKI diatur dengan Peraturan Bupati.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015
PERDA Kota Cimahi No. 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA CIMAHI
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Cimahi;
b. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan
peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kota Cimahi;
c. bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 48 pasal, 21 bab yaitu ketentuan umum, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, penyelesaiaan dan perselisihan hubungan industrial, lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan, organisasi pengusaha dan serikat pekerja, mogok kerja dan unjuk rasa, pemutusan hubungan kerja, kesejahteraan pekerja/buruh, perlindungan ketenagakerjaan, penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourching), jaminan sosial ketenagakerjaan dan tunjangan hari raya, upah minimum kota (umk), pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan pidana dan sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
85 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat