Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja, Perencanaan dan Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan, Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perlindungan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat