bahwa pembangunan di Daerah harus dilakukan
secara terencana, terpadu, terintegrasi dan
terkoordinasi melalui pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu
penguatan sistem inovasi daerah; bahwa masyarakat dan Pemerintah Daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya
dukung, kapasitas dan daya saing daerah,
sehingga perlu menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi ke dalam semua aspek pembangunan di
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka
peningkatan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan inovasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Inovasi Daerah dalam rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab V Inovasi Daerah dalam rangka Peningkatan Produk atau Proses Produksi
Bab VI Pengusulan
Bab VII Penetapan
Bab VIII Perencanaan
Bab IX Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Bab X Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Bab XI Pengembangan Inovasi Daerah
Bab XII Penilaian dan Penghargaan
Bab XIII Penyebaran Inovasi Daerah
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Kerja Sama
Bab XVI Informasi Kerja Sama
Bab XVII Sanksi Administratif
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita Daerah Kabuoaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan prasarana dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman serta menindaklanjuti PP No. 14 Tahun 2016
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP Np. 14 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Eselon Jabatan Perangkat Daerah
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya memajukan kebudayaan nasional dan menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan demi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah, perlu perhatian dan dukungan untuk ditingkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum cukup menampung regulasi mengenai perpustakaan sesuai dengan kondisi daerah khususnya Kota Pangkalpinang sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 19 tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan; pembentukan perpustakaan; kebijakan dan tanggung jawab; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; serta Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan tentang koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustakaan; pelestarian koleksi daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitas, pembinaan, dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pembudayaan kegemaran membaca dan/atau pemberdayaan perpustakaan. Perda ini juga mengatur tentang kelembagaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2019
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif
1. Pasal 18ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan daerah ini mengatur tentang inovasi daerah dan untuk mencapainya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2019/Nomor 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting bagi Pemkot Bekasi kearsipan mempunyai peranaan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi untuk menjamin kepastian hukum maka perlu mentapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU no. 5 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perda kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Penetapan Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengeloalan Arsip, SIKKB Dan JIKKB, Sumber Daya Pendukung, Kerja Sama, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Sanksi Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
47 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SENENTANG KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda No 14 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan dan Penggunaan Laba; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019
a. bahwa Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk melaksanakan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 125); 10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 2 Seri E); 11. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1, Seri D); 13. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 2, Seri E)
Pengaturan mengenai Cagar Budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
Pengelolaan, Pelestarian, Perlindungan, Penyelamatan, Pengamanan, Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17: TLD NO. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Sektor pertanian dan perkebunan memainkan peran yang penting dalam sistem perekonomian nasional Indonesia khususnya di Kabupaten Kutai Barat yang mengandalkan kelapa sawit sebagai salah satu produksi dan industri penting bagi perekonomian daerah; industri minyak sawit berpotensi menghasilkan limbah berupa limbah padat, cair dan udara yang apabila tidak di kelola akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Barat; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat