PENYERTAAN MODAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17, LL KAB SINTANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SENENTANG KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda No 14 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan dan Penggunaan Laba; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
- Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
|