Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
ABSTRAK:
Bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu sarana dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang teknologi informasi yang dalam pendiriannya memperhatikan aspek tata ruang, aspek keamanan, dan aspek kepentingan umum agar dapat berjalan efektif dan efisien
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Mengubah beberapa pasal, atar lain mengenai zona dan sub zona menara dan/atau zub zona menara bebas visual, kesesuaian lokasi pendirian menara dengan rencana tata ruang, dan Penempatan Menara Telekomunikasi Portable.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Mengubah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2013
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2013/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat
(3) Undang –undang Nomor 32
Penyiaran dan ketentuan Pasal
Tahun 2002 tentang
7 Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
b. bahwa Lembaga Penyiaran
merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi
pendidikan dan hiburan serta sosial.
kontrol dan perekat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio
Kabupaten Takalar.
Suara Lipang Bajeng
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 8954, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
6. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lipang Bajeng Kabupaten Takalar adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
Pemerintah Kabupaten Takalar, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
7. Radio Siaran Lipang Bajeng FM adalah Lenbaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat;
8. Dewan Pengawas adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsure Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
9. Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik;
10. Kepala Satuan Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar;
11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter , baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang tidak dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;
12. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi didarat dan di laut dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;
13. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan;
14. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat;
15. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat diwilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran;
16. Komisi Penyiaran Indonesia adalah Lembaga Negara yang besifat independen yang ada di pusat yang selanjutnya disebut KPIP dan didaerah
disebut KPID yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;
17. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepadalembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
18. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah Acuan
Lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan penyiaran.
19. Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation=FM) adalah Proses menumpangnya sinyal Informasi pada sinyal pembawa (cerrier) sehingga Frekuensi gelombang pembawa perubah sesuai dengan perubahan simpangan (tegangan) gelombang sinyal informasi.
BAB II
BENTUK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu
Bentuk
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio
SuaraLipang Bajeng Kabupaten Takalar.
Bagian kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1).Radio Suara Lipang Bajeng merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan,pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Takalar yang bersifat independen,tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan infomasi kepentingan masyarakat.
(2) Radio suara lipang bajeng berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati Takalar.
(3) Tempat dan kedudukan dan stasiun penyiaran Radio Suara Lipang Bajeng di Kabupaten Takalar.
Bagian Ketiga Tugas dan Funsi Pasal 4
Radio Suara Lipang Bajeng Mempunyai tugas :
a. Memberikan pelayanan informasi dengan penyelenggaraan penyusunan program siaran radio,teknik radio,administrasi dan pemasaran di bidang radio.
b. Menyebar luasan informasi pembangunan Daerah,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas, kebencanaan, keparawisataan, kontrol dan perekat sosial.
c. Melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah kabupaten Takalar.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,Radio
Siarang Lipang Bajeng mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan umum,pengawan penyelenggaraan penyiaran
b. Pengkoordinasian perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan penyiaran;
c. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi,sumber daya manusia
(SDM),keuangan,penyusunan laporan,serta pemasran dan promosi;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan program acara dan siaran;
e. Penyelenggaraan dan pengelolaan prasarana,sarana dan teknik radio public lokal;
f. Penyebarluasan informasi pembangunan,kehidupan sosial budaya politik dan ekonomi masyarakat serta sebagai media,infomasi,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas,kebencanaan,control dan perekat sosial masyarakat;dan
g. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan
penyiaran.
BAB III
ALAT KELENGKAPAN Pasal 6
Alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten takalar terdiri dari :
a. Dewan Pengawasan;
b. Dewan Direksi;
c. Kepala Stasiun radio.
BAB IV
DEWAN PENGAWASAN Pasal 7
(1) Dewan pengawasan Radio suara Lipang bajeng adalah bagian dalam strutur lembaga penyiaran public lokal yang berfungsi mewakili
masyarakat yang menjalangkan tugas pengawasan terhadap dewan penyiran direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
(2) Dewan pengawasan berjumlah tiga orang terdiri unsure Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar,Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten.
(3) Dewan pengawasan penyiaran Publik lokal radio suara lipang bajeng ditetapkan oleh Bupati atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsetelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan pemerintah daerah dan atau masyarakat
(4) Dewan Pengawasan Lembaga Penyiaran Publik Suara Lipang Bajeng memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan,Tugas dan kewajiban Dewan
Pengawas diatur dengan peraturan Bupati.
Pasal 8
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Penawas harus mempunyai syarat:
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi yang setara;
d. Sehat Jasmani dan Rohani;
e. Beribawa,jujur,adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. Bagi yang bertatus PNS harus memenuhi kualifikasi di bidang penyiaran;
g. Bagi anggota yang diangkat dari unsure Masyarakat wajib non partisan,tidak sedang menjabat anggota legislative dan yudikatif;
h. Bagi anggota yang diangkat dari unsure penyiaran wajib memiliki pengalaman dibidan g penyiaran yang layak dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya dan
i. Tidak memikiikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB V DEWAN DIREKSI Pasal 9
(1) Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public lokal Radio suara lipang bajeng yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran public lokal;
(2) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara lipang Bajeng diangkat,ditetapkan dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas Radio Suara Lipang Bajeng atas persetujuan Bupati Takalar;
(3) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik lokal suara Lipang Bajeng memiliki nasa kerja selama 5 (lima) Ttahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, tugas dan kewajiban Dewan
Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Direksi harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Beribawa,jujur,adil,berkelakuan tidak tercela serta memiliki kecakapan manejerial;
e. Berpendidikan Sarjana (S1)
f. Memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang penyuaran public;
g. Bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
h. Bukan anggota legislative dan non partisan;dan
i. Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB VI
KEPALA STASIUN RADIO Pasal
(1) Kepala Stasiun Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Suara Lipang bajeng Kabupaten Takalar
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kepala Stasiun Radio sebagai mana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Bupati Takalar
BAB VII SUMBER BIAYA Pasal 12
(1) Sumber biaya penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar dan alat kelengkapannya berasal dari:
a. APBD
b. Iuran Penyiaran
c. Siaran iklan yang sesuai ketentuan peraturan perung undangan yang berlaku
d. Usaha lain yang sah dan tidak meningkat;dan e. Sumbangan masyarakat.
(2) Sumber pembiayaan di luar APBD diatur dengan Peraturan Bupati
Takalar.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
(2) Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bupati.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pesawat Radio Siaran Pemerintah Daerah, telah diperbaharui dan disempurnakan, sehingga penyiarannya telah sampai keluar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa beaya Exploitasi Studio semakin meningkat, maka dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai; bahwa para Biro Iklan menghendaki agar tarip Iklan spot dinaikkan dan disesuaikan dengan Studio-studio lain Daerah, karena tarip Radio Siaran Pemerintah Daerah Rembang dirasakan paling rendah; Sehubungan dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember 1977 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 14 Agustus 1978 Nomor HK. 292/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1978 Seri B pada tanggal 1 September 1978 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Racio Slaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan tanggal 19 April 1980 disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 4 September 1980 Nomor: 188.3/166/1990, diundangkan dalam Lemberan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B tanggal 18 September 1980, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal AI, B dan C. Peraturan Daerah Kabupaten Dueral Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2016
PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong berkembangnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan, keindahan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
bahwa menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar;
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pembangunan dan penggunaan menara Telekomunikasi di Kabupaten Klungkung perlu dilakukan pengaturan pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan dan kepentingan umum;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; 15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/ PRT/ M/ 2009 Nomor : 19/ PER/ M.KOMINFO/ 03/2009 Nomor : 3/P /2009; 16. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 5. PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 6. PERIJINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 8. SANKSI ADMINISTRASI 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi mendorong pula peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.
dasar hukum: UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai aspek pengaturan, penataan, perizinan dan penggunaan menara telekomunikasi dalam wilayah daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan pelayanan publik, memerlukan tata kelola pemerintahan baik, dapat memanfaatkan Teknologi yang Iebih harmonis, dan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi.
Undang-Undang Nomor 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 41/Per/Men.Kominfo/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sumber Daya Manusia e-Government, Keamanan Informasi dan Persandian, Dukungan e-Government dalam Proses Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Pengelolaan Domain, Integrasi Data Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggara Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi Daerah, Penyelenggaraan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
19
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN.2018/NO.1041; KOMINFO..GO.ID ;80 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat