PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong berkembangnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan, keindahan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
bahwa menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar;
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pembangunan dan penggunaan menara Telekomunikasi di Kabupaten Klungkung perlu dilakukan pengaturan pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan dan kepentingan umum;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; 15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/ PRT/ M/ 2009 Nomor : 19/ PER/ M.KOMINFO/ 03/2009 Nomor : 3/P /2009; 16. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013
- 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 5. PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 6. PERIJINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 8. SANKSI ADMINISTRASI 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25 hlm
|