Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sumber Daya Manusia e-Government, Keamanan Informasi dan Persandian, Dukungan e-Government dalam Proses Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Pengelolaan Domain, Integrasi Data Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggara Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi Daerah, Penyelenggaraan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat