Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sumber Daya Manusia e-Government, Keamanan Informasi dan Persandian, Dukungan e-Government dalam Proses Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Pengelolaan Domain, Integrasi Data Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggara Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi Daerah, Penyelenggaraan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
LD 2018/NO. 257
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan