Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012

Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2012
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2012
Tanggal Berlaku
07 Mei 2012
Sumber
BN.2012/No.489, jdih.kpu.go.id : 6 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan