PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBERIAN MANDAT PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN DAN UPAYA PEMANTAUAN - SERTA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATE KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PermenLH No 2 Tahun 2013; Permen LH No 8 tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 18 tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian mandat pelayanan Izin Lingkungan dari Bupati kepada Kepala DLH untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Diatur juga mengenai standar pelayanan, maklumat pelayanan dan standar operasional prosedur, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat secara rutin sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan, pembinaa, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2017
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daearh - tahun - anggaran - 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun2006; PP No. 3 Tahun 200 ; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009.
Materi Pokok: Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas : biaya pengujian berkala, buku uji berkala, tanda uji berkala yang terdiri dari plat uji, kawat uji dan segel uji, tanda lulus uji emisi, tanda samping/stiker serta pengecatan identitas lainnya, numpang uji berkala, penggantian buku uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu, penggantian tanda uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu; dan/atau penggantian tanda samping/stiker serta pengecetan identitas lainnya karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan gratis perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan gratis di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa memperhatikan lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tantang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2015 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 8 dan angka 12 Pasal 1 diubah dan angka 7 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang climaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Enrekang.
3. Bupati adalah Bupati Enrekang.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang.
5. Pemenuhan hak dasar masyarakat adalah upayapemenuhan hak dasar bagibagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
6. Pendidikan Dasar adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/Pondok Pesantren Ulaa) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Pondok Pesantren Wusta).
7. Dihapus.
8. Pendidikan Gratis adalah program pembiayaan pemerintah Kabupaten Enrekang untuk membebaskan atau merigankan biaya pendidikan dasar tanpa mengurangi peran serta masyarakat.
9. Penyenggaraan Pendidikan Gratis adalah program terpadu dibidang pendidikan yang meliputi kebijaksanaan pembiayaan, penataan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pendidikan gratis.
10. Bantuan Biaya Pendidikan adalah salah satu program pendidikan gratis yang membebaskan peserta didik dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung.
11.Peserta didik adalah anak usia sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar.
12. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terstruktur dan berjenjang yang memiliki peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
13. Proftl Sekolah adalah gambaran tentang besaran peserta didik, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi dasar pengalokasian pembiayaan.
14. Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah keseluruhan kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas guna menghasilkan lulusan yang bermutu
15. Wali Kelas/Guru Kelas adalah guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah/minat siswa untuk berprestasi dikelas. Wali kelas dan guru kelas bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan administrasi untuk satu kelas.
16. Pembiayaan Insentif Tenaga Kependidikan adalah standar maksimal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa melebihi standar biaya umum (SBU) daerah yang telah ditentukan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Komponen pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis meliputi:
a. pembiayaan Proses Belajar Mengajar;
b. pembiayaan Ekstrakurikuler; dan
c. insentifTenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran sekolah yang dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan yang dibuat oleh sekolah bersama komite diketahui oleh pengawas sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Item pembiayaan yang diatur dalam rincian komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. pengembangan Profesi Guru dan Kompetensi Guru/Kepala Sekolah;
b. pemberian Bantuan Siswa Miskin;
c. biaya Pengelolaan Pendidikan Gratis;
d. pelatihan Kepemimpinan Masa Depan Terpadu yaitu:
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja;
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah/Dokter Kecil dan Pencegahan Narkoba;
6. Pendidikan Karekter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga, Jantung Sehat dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan Paskibraka/Tata Upacara Bendera;
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan;
13. Lomba Guru/ Kepala Sekolah Berpestasi/ Berdedikasi;
14. Lomba Siswa Berprestasi (OSN, 02SN, FLS2N); dan
15. Pembinaan peserta lomba guru, Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi ke Tingkat Nasional.
e. insentif Pendidik;
f. kelebihan Jam Bagi PNS (baik sertifikasi maupun non sertifikasi] dan Honorer yang telah sertifika.si;
g. jam Mengajar Bagi Tenaga Honorer yang belum sertifikasi;
h. insentifTenaga Kependidikan yang mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wall Kelas;
4. Kepala Tata Usaha (TU);
5. StafTU;
6. Bendahara Pendidikan Gratis;
7. Bendahara Barang;
8. Kepala Urusan;
9. Laboran;
10. Pustakawan;
11. Bujang; dan
12. Satuan Pengamanan (Satpam).
i. pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
(4) Pembiayaan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah komponen pembiayaan yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(5) Dihapus.
(6) Pembiayaan ektra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembiayaan terkait dengan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(7) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pembiayaan jasa pelaksanaan kegiatan terkait dengan kegiatan operasional pembelajaran dan pengembangan profesi yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(8) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat dibayarkan paling banyak 2 (dua) jenis insentif sesuai beban tugas dan tanggungjawab masing-masing.
(9) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan pengembangan profesi melalui organisasi profesi keguruan yang sah dan disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dibiayai dari penyelenggaraan pendidikan gratis secara proporsional.
(10) Rincian komponen pembiayaan pendidikan gratis, sebagaimana tercantum pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Paraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2017
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan Serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81 dan Pasal
82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Kelurahan se-Kabupaten Luwu
Utara.
1. Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan .Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
' '
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
, Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
' diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
I' 11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 333);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwuw Utara Nomor 3· Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 343)
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2017.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, selanjutnya
disingkat PTAPD adalah penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-.
J f
;·
12. Tunjangan operasional Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepada Desa dan Penjabat Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan penghasilan tetap dan tunjangan dalam APBDesa.
Pasal 3
(1) Besaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa.
(2) Pembayaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan kepala desa, maka penjabat kepala desa yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(2) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap danjaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(3) Penjabat kepala desa dan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2} berhak mendapatkan tunjangan operasional kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa.
(4) Besaran tunjangan operasional ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan wilayah kerja.
(5) Pembayaran tunjangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 5
(1) Bendahara merupakan unsur pembantu kepala Desa yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Desa, diberikan tunjangan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja
dalam APBDesa.
(3) Pembayaran tunjangan bendahara desa dilaksanakan
setiap bulan.
Pasal 6
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional kepala Desa dan penjabat kepala Desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan bendahara Desa dan tunjangan lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masing-masing desa tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan tunjangan lainnya dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa/Kelurahan, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Angota DPRD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
12 halaman dan lampiran sebanyak 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. UU No. 28 Tahun 2009;
2. UU No. 5 Tahun 2013;
3. UU No. 23 Tahun 2014;
4. Permendagri No. 1 Tahun 2014;
5. Perda Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedaluwarsa Penagihan Pajak;
3. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
4. Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaam dan Perkotaan;
5. Fasilitas;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
6 Halaman, Lampiran: 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Langkat, mengalami Perubahan Nomenklatur pada Bidang dan Seksinya, sehingga perlu direvisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada teks diatas , maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah ; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
3 Hlm, Lampiran: 1
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat