pembentukan desa ketapang kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa ketapang kecamatan gentuma raya kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2010
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat ( l) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerjo Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah {RKPD} Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
r· 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 };
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara I Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
· Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4741 );
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 201q-2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l O Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 199);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten Luwu Utara tahun 2006-2010 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara per.nerintah daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
4. Badon Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
Bappeda adalah badan yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina, mengkoordinaskan don menyelenggarankan perencanaan pembangunan daerah di bidang fisik dan prasarana, ekonomi, sosial dan budaya, penelitian don statistik, penanaman modal serta sekretariat badan.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011, yang selanjutnya
disingkat RKPD Tahun 2011 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2011 yang dimulai tanggal 1 Januari 2011 don berakhir pada tanggal 31
Desember 2011.
6. Rancangan Ahggaran Pendapatan don Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.
Pasal 2
RKPD Tahun�2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) terdiri dari:
a. buku I yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 sebagaimana dirnuct dalam lampiran I; don
b. buku II yaitu memuat Rencana Program don Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimuat dalam lampiran II;
Pasal3
RKPD Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (5)
menjadi:
a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja SKPD; don
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD tahun
2011
Pasal4
( 1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum don strategi prioritas APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2} SKPD menggunakan RKPD Tahun 2011 dalam pembahasan Rencana
Kerja don Anggaran SKPD bersama DPRD.
Pasal 5
( l) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja don Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan don indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis don evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2011 hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011.
' .
Pasal7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2010
PERBUP Kab. Pemalang No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1152/Menkes/SK/XI/2009 tentang petunjuk teknis
penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
42/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus bidang Infrastruktur, Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 14 Januari 2010 No. 900/00297 perihal Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, maka perlu dilakukan pergeseran rekening belanja kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus bidang kesehatan, dana alokasi khusus bidang infrastruktur, dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah bidang pendidikan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 Bab III Teknis Penyusunan APBD Nomor 14 yang menyatakan bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pemalang tanggal 27 April 2010 Nomor 920/884 perihal Persetujuan Pimpinan DPRD atas Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang Bersumber dari DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 2 Lampiran I, perubahan ketentuan Pasal 3 Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Keberatan Dan Banding Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 butir f dan Bab III pasal 6 butir f tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Administrasi Keberatan dan Banding Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tertib administrasi pelayanan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya penetapan pelayanan sebagaimana dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Keberatan dan Banding Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Penyelesaian keberatan Pajak Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima surat permohonan keberatan dari Wajib Pajak; b. meneliti kelengkapan permohonan keberatan Wajib Pajak, setelah dilakukan penelitian kembali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, dibuat Laporan Hasil Penelitian; c. penyampaian laporan hasil penelitian kepada Kadipenda untuk diteliti dan dipertimbangkan apakah pemohon keberatan dapat diterima atau ditolak;
d. menyampaikan berkas keberatan Wajib Pajak disertai pertimbangan Kadipenda kepada Kepala Daerah untuk pembuatan keputusan, baik penerima atau penolakan terhadap keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut; e. Pembuatan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah Pajak terutang; f. Penyerahan Surat Keputusan kepada Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN DAN HADIAH ATAS PELUNASAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA
PARA CAMAT DAN KEPALA DESA/LURAH DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2010, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Ilir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011 sebagai landasan operasional Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program pembangunan 5 (lima)
tahun secara terukur, terencana dan terperinci sebagaimana
diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014 perlu
menyusun rencana kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman atau acuan
bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun
rencana kerja, program dan kegiatan pembangunan tiap tahun; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Daftar
Prioritas Kegiatan Tahun 2011 merupakan hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten
Magelang Tahun 2010 yang akan dijadikan dasar penyusunan
kegiatan pembangunan dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran
2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Magelang Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Magelang Nomor 70 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD.2010/NO., TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sudah tidak sesuai lagi, maka perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2007; PP RI No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM 6 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1; Perda No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 29 Tahun 2008; Perbu No. 9 Tahun 2009; Perbup No. 35 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Atribut Pakaian Dinas; Pemakaian Atribut; Penggunaan Pakaian Dinas; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Percepatan Kemandirian Desa (PPKD) Di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat