Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2010

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
29 April 2010
Tanggal Pengundangan
29 April 2010
Tanggal Berlaku
29 April 2010
Sumber
BD.2010/No.165
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan