Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2010

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 2 Lampiran I, perubahan ketentuan Pasal 3 Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
05 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2010
Tanggal Berlaku
05 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan