Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2010

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara per.nerintah daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. 4. Badon Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah badan yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina, mengkoordinaskan don menyelenggarankan perencanaan pembangunan daerah di bidang fisik dan prasarana, ekonomi, sosial dan budaya, penelitian don statistik, penanaman modal serta sekretariat badan. 5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011, yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2011 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2011 yang dimulai tanggal 1 Januari 2011 don berakhir pada tanggal 31 Desember 2011. 6. Rancangan Ahggaran Pendapatan don Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Pasal 2 RKPD Tahun�2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) terdiri dari: a. buku I yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 sebagaimana dirnuct dalam lampiran I; don b. buku II yaitu memuat Rencana Program don Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimuat dalam lampiran II; Pasal3 RKPD Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (5) menjadi: a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja SKPD; don b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD tahun 2011 Pasal4 ( 1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum don strategi prioritas APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2} SKPD menggunakan RKPD Tahun 2011 dalam pembahasan Rencana Kerja don Anggaran SKPD bersama DPRD. Pasal 5 ( l) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja don Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan don indikator kinerja masing-masing program. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis don evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Pasal 6 Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2011 hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011. ' . Pasal7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
01 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2010
Tanggal Berlaku
01 Juni 2010
Sumber
BD.2010
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan