Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 38, BN 2019 (1011) : 21 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 37 Tahun 2019
Perhutanan Sosial - Ekosistem Gambut - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 37, BN. 2019/ 1341 (23 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat diberi akses legal untuk dapat mengelola/memanfaatkan hutan dalam bentuk perhutanan sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, perlu diatur secara khusus mengenai perhutanan sosial pada ekosistem gambut
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2019.
sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dan untuk meningkatkan kelestarian Ekosistem Gambut dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Ekosistem Gambut
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
23
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019
Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah - Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah - Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 24, BN. 2019/ 796 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, diperlukan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah
UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2018 Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kebijakan teknis bantuan BLPS;
b. besaran bantuan BLPS dan metode penghitungan;
c. tata cara pengusulan bantuan BLPS dan persyaratannya; dan
d. pelaporan, pengawasan, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
24
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN.2019 (434)/52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
ABSTRAK:
bahwa usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat berpotensi menimbulkan Pencemaran Udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi dari industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Industri Pupuk meliputi industri yang memproduksi Pupuk dengan jenis:
A. Urea (CH4N20);
B. Phosfat (P2O5);
C. Asam Phosfat;
D. NPK; dan
E. ZA.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2019 (433)/8 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan industri tekstil berpotensi mencemari media air sehingga perlu diterapkan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke media air;
b. bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri tekstil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LH No. 5 Tahun 2014; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015
Mengubah Lampiran XLII dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815), diubah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah diubah sebagian
8 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2019 (455)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
ABSTRAK:
bahwa pembangkit listrik tenaga termal berpotensi menimbulkan pencemaran udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi yang dihasilkannya
UU No. 32 Tahn 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Pembangkit Listrik Tenaga Termal meliputi:
a. PLTU;
b. PLTG;
c. PLTGU;
d. PLTD;
e. PLTMG;
f. PLTP;
g. PLTBm;
h. PLTSa; dan
i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN.2019 (359)/57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi agar fungsi ekologis ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim tetap terjaga;
Bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut;
Bahwa untuk menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlanjutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2014; Perpers No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/Menlhk-II/2015; Permen LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; dan Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. penentuan dan penetapan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG; dan
b. pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2019 (208)/15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permen LH No. 8 Tahun 2010; Permen LH No. 2 Tahun 2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
b. Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan
Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2019 (66)/53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini, terdiri atas:
a. usaha pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
e. perubahan lokasi pengeboran sumur Panas Bumi;
f. jangka waktu dan berakhirnya izin;
g. perpanjangan;
h. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Permen LHK No. P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 831), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018
Permen LHK No. 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, BN 2018 (235) : 9 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat