barjas-lingkungan
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2019 (208)/15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
- UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permen LH No. 8 Tahun 2010; Permen LH No. 2 Tahun 2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016.
- Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
b. Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- 15 hlm
|