Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Label Ramah Lingkungan Hidup; dan b. Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat