Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini, terdiri atas: a. usaha pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi; b. tata cara permohonan; c. pemenuhan Komitmen; d. pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi; e. perubahan lokasi pengeboran sumur Panas Bumi; f. jangka waktu dan berakhirnya izin; g. perpanjangan; h. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi; dan i. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat