Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal Pembangkit Listrik Tenaga Termal meliputi: a. PLTU; b. PLTG; c. PLTGU; d. PLTD; e. PLTMG; f. PLTP; g. PLTBm; h. PLTSa; dan i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat