Peraturan Menteri Keuangan NO. 5/PMK.010/2017, BN.2017/NO.142, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TIDAK DIKENAI - BARANG KEBUTUHAN POKOK
2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 116/PMK.010/2017, BN.2017/NO.1136, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUUXIV/2016, perlu mengganti ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a
PP 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.4)
- Peraturan Menteri ini mengatur beberapa hal antara lain sebagai berikut:
1. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain: beras dan gabah, Jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayursayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
2. Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kriteria ini dapat dilakukan penyesua1an setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkai
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan Menteri ini mencabut 653/KMK.03/2001
Peraturan Menteri ini mencabut 521/KMK.1/2001
-
10 HLM, Lampiran halaman 6-10
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017
PMK No. 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 33/PMK.010/2017, BN.2017/NO.360, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.010/2017
PMK No. 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Mencabut
PMK No. 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
PMK No. 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
PMK No. 135/PMK.010/2020 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 134/PMK.010/2017, BN.2017/NO.1400, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 81/PMK.03/2017, BN.2017/NO.874, jdih.kemenkeu.go.id : 132 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atas Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumf Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
MINYAK DAN GAS BUMI - PEMBAYARAN PAJAK - KEGIATAN USAHA HULU
2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 195/PMK.02/2017, BN.2017/NO.1822, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sehubungan dengan pengalihan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi kepada Badan Pengelola Migas Aceh dan ketentuan mengenai penetapan nilai perolehan air tanah perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016.
PP No.23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.99, TLN No.5696); PP No.55 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.244, TLN No.5950); Permenkeu No.9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No.122)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut). Besaran nilai perolehan air tanah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubemur mengenai nilai perolehan air tanah. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No.122) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemrosesan tagihan dan penyampaian laporan pokok PAP, pokok PAT dan/ atau pokok PPJ dilaksanakan oleh BPMA untuk Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas dan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA
Terhadap dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT dan/ atau pokok PPJ yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran, dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan dapat diajukan kembali oleh Kepala BPMA kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
-
30 HLM. Lampiran Halaman 15 - 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 156/PMK.06/2017, BN.2017/NO.1562, jdih.kemenkeu.go.id : 42 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat