Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Majalengka No. 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, disiplin,
kinerja dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta
seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk
mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan
tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
b. bahwa penghitungan pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan
ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-
4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga Peraturan Bupati
Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi;
15. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi;
Perbup ini terdiri atas 10 Bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Besaran TPP, Kriteria Pemberian TPP, Besaran Pemberian TPP, Pemberian TPP, Pengurangan, Penundaan dan Pemberhentian TPP, Alokasi Anggaran, Mekanisme Pembayaran dan Perubahan Kelas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 68
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 Nomor 68), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2022 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN);
bahwa guna meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian, sistem informasi dan sumber daya manusia yang efektif, akurat, berkualitas dan tepat waktu berbasis teknologi informasi, dilaksanakan melalui penyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup, data dan informasi kepegawaian, pengelola Aplikasi SIMPEG, Tugas dan Wewenang, Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG, Sarana dan Prasarana pendukung, Layanan Informasi Data Pegawai, serta Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola; Pegawai BLUD RSUD; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka terdapat perubahan jumlah jam kerja umum efektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, sehingga Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 62 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat perlu diubah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017; Perbup Pesisir Barat No. 118 Tahun 2021
Peraturan Buapti ini menetapkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
5 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Penetapan Informasi Jabatan dan Pengukuran Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Kelas Dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2022 tentang Peruba-han
Keempat
atas
Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, terdapat
penambahan perangkat
daerah baru
dan
perubahan
nomenklatur
beberapa
perangkat
daerah;
b. bahwa kelas dan nilai
jabatan
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran
II Peraturan Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
45 Tahun 2O19 tentang Kelas dan
Nilai Jabatan Lingkup
Pemerintahan Kabupaten Konawe
Selatan, sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor 38 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor
45 Tahun
2019 tentang
Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup
Pemerintahan
Kabupaten Konawe Selatan
perlu
disesuaikan
sehingga
perlu
diubah;
SALINAN
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dan
huruf b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan tentang
Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Kelas
dan Nilai Jabatan Liagkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 70471);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
14. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 38);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kode Jabatan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 nomor 29);
16. Peraturan Bupati Konawe Sel
atan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 65);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 66);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 67);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 68);
20. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 69);
21. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 70);
22. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 nomor 1).
Mengubah
Lampiran
I dan Lampiran
II Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
Nomor
45
Tahun 2019
Tentang Kelas
dan Nilai
Jabatan Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2019
Nomor 45)
sebagaimanan
telah diubah
dengan Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
38 Tahun 2O2O
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
45 Tahun 2019
Tentang
Kelas dan
Nilai
Jabatan
Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2020
Nomor 38),
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran
I dan
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
yang
tidak terpisahkan
dari Peraturan
Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
98 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil
Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka setiap
Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka dan
akuntabel; oak
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur
Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi, perlu adanya Kewajiban:
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penggaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum dan Jangka waktu penyampaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-2-tahun-2023-tentang-tambahan-penghasilan-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-tuban-1693281711.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230922%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230922T022906Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=133ade16c8d8c0e9d267ee9a286810fa35cc422ff79a60769e3cfd4e98ef42a7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat
(2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900- 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap materi pengaturan mengenai tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
b. bahwa sebagai tindak lanjut terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berdampak terhadap perubahan pengaturan struktur nama jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan di seluruh Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sudah tidak sesuai perkembangan hukum saat ini dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 30 Tahun 2019;
PP No 79 Tahun 2021;
PP No 94 Tahun 2021;
Perpres No 98 Tahun 2020;
Permendagri No 12 Tahun 2008;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 1 Tahun 2020;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Kep. Mendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 12 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Perbup Tuban No 12 Tahun 2020;
Perbup Tuban No 5 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 76 Tahun 2022.
Ruang lingkup pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. prinsip pemberian TPP;
b. penetapan besaran TPP;
c. kriteria pemberian TPP;
d. pemberian dan pengurangan TPP; dan
e. penganggaran dan tata cara pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat