Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dina Arsip dan Perpustakaan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat