KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2023 (2): 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil
Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka setiap
Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka dan
akuntabel; oak
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur
Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi, perlu adanya Kewajiban:
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penggaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum dan Jangka waktu penyampaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
- 10
|