Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penggaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum dan Jangka waktu penyampaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat