Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Batang dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; U No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; Permendagri No 19 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 22 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 16 danangka 17 dihapus; ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus; ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 7 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah; ketentuan BAB II Bagian Kedua dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib perizinan di Daerah dan memberikan keringanan dalam proses izin mendirikan bangunan terutama bagi bangunan yang memiliki fungsi sosial maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada ketentuan pengenaan retribusi pada izin mendirikan bangunan;
b. bahwa ketentuan izin gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan untuk kemudahan berusaha (easy of doing business) sehingga pengaturan terkait izin gangguan ini perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan dalam Lampiran III dan Ketentuan BAB V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
kepada Desa.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2019; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 22 Tahun 2011; Perda kab. Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2020 ; Perbup Kepulauan Selayar Nomor 45 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II SUMBER DANA .
BAB III PENGALOKASIAN.
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENCAIRAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
V Bab, 8 Pasal (7 Hlm.) dan 2 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO. 2015/4, LL KOTA AMBON : 20 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi Jasa Usaha yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan
fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 04) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Kebijakan penetapan retribusi rumah potong hewan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah scbagai retribusi daerah Kota selain untuk meningkatkan pelayanan dan efekufitas penyelenggaraan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging dalam daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Ambon Nomor 5 Tahun 1993; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 287). Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial yang dapat dipungut secara efektif dan efisien. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Ambon, perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaen Daerah Tingkat II Buton Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Tahun 1998 Seri B Nomor 3)
-
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian lingkungan dalam pendirian
tempat usaha maka Pemerintah Daerah perlu melakukan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pendirian
tempat usaha;
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin
Gangguan sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan
Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan yang
berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordinantie)
Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 serta tempat-tempat usaha lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi konsumen perlu adanya pengawasan atas kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam memakai alat-alat ukur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.2 Tahun 1985; PP No.10 Tahun 1987; PP No.2 Tahun 1989; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk didalamnya mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran penagihan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2010.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah:
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 147/PMK.07/2010
Permenkeu No. 148/PMK. 07/2010
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2011
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam hal:
1. Objek Pajak Restoran
2. Tarif Pajak Restoran
3. Ketentuan mengenai Pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban dengan sebab kealpaan atau kesengajaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
retribusi perizinan tertentu;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek
Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang
Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan, Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, berdasarkan
ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1
Januari 2010, maka dalam rangka memberikan
landasan hukum guna memungut Retribusi Trayek, Izin
Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan maka perlu
diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang No 20 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Retribusi Imb;
4. Retribusi Izin Gangguan;
5. Retribusi Trayek;
6. Wilayah Pemungutan Retribusi;
7. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
8. Peninjauan Tarif Retribusi;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
11. Sanksi Administratif;
12. Keberatan;
13. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Penagihan;
16. Kadaluwarsa Penagihan;
17. Penghapusan Piutang Retribusi;
18. Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1997;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat