Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB IX PEMUNGUTAN BAB X TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI TATA CARA PENAGIHAN BAB XII KEBERATAN BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV KEDALUWARSA BAB XV PEMERIKSAAN BAB XVI PEMANFAATAN BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVIII PENYIDIKAN BAB XIX KETENTUAN PIDANA BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
20 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/No.60 , LL 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan