Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2018/6, TLD. NO. 2018/6, LL KABUPATEN BURU : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2aL4 tentang Desa sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4T Tatrun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 82 THN 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 66 THN 2017; PERMENDAGRI NO. 83 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 84 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 44 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa dan tindakan Penyidikan, Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31).
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan Sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenagakerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; KEPMENTK No. KEP 196/MEN/1999; PERGUBMALUKU No. 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan, fasilitasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, koordinasi penyelenggaraan di instansi vertical, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Hal-hal yang cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan lebihlanjut oleh Bupati.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya pengendalian pemakaman dan pengadaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Pemerintah Daerah merencanakan dan memfasilitasi kebutuhan tempat pemakaman umum serta mengatur pengelolaan, pengendalian Izin dan pelayanan pemakaman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017
Materi Pokok: Jenis tempat pemakaman terdiri dari:
a. TPU;
b. TPBU; dan
c. TPK.
TPU meliputi:
a. TPU yang dikelola Pemerintah Daerah; dan
b. TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
TPU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perolehan lahan, Pemindahan Lokasi, Pengelolaan, Laporan Rencana Penggunaan Tempat Makam Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Petak Tanah Makam dan Masa Penggunaan, Perizinan, TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa, Waktu Pelayanan Pemakaman di TPU dan TPBU, Penggalian dan Pemindahan Jenazah, Krematorium, dan Penyediaan Tempat Pemakaman yang Disediakan Oleh Pengembang Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 26 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksanakan oleh instansi pelaksana.
Terkait penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
Data kependudukan terdiri dari data perseorangandan atau data agregat penduduk.
Dokumen Kependudukan.
Kartu Identitas Anak.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Pemanfaatan data dan hak akses.
Akta Kematian.
Pemalsuan surat dan/dokumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 2 TAHUN 2010
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN DANA TAMBAHAN TUNJANGAN OPERASIONAL BAGI PENGAWAS SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat fungsional Kepala Sekolah dan Pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.49 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No.12 tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No.13 tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No.28 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mesuji No.03 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016; Perbup Mesuji No.48 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Tambahan Tunjangan Operasional bagi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Mesuji
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU NO 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 11 th 2016; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2017.
Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui upaya kesehatan promotif dan preventif pemerintah menyelenggarakan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a [erlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2016; PP No 7 Tahun 1986; PP No 55 Tahun 2005; Pp No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 107 Tahun 2017; Permenkes No 61 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perbup Tegal No 71 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, kebijakan operasional, ruang lingkup kegiatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2017 dicabut.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 17 Seri B Nomor 8 Tahun 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar dalam operasionalnya tidak berkembang sehingga mengalami kerugian setiap tahunnya, dan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat, Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar direkomendasikan untuk dilikuidasi. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar pada tanggal 29 Juni 2016, dan RUPS menyetujui pembubaran Perseroan Terbatas PT. Dinamika Jaya Sumbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar, pembubaran Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuiditas Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar ditetapkan tim likuiditas dengan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar likuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat