Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan, fasilitasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, koordinasi penyelenggaraan di instansi vertical, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat