PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
- Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksanakan oleh instansi pelaksana.
Terkait penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
Data kependudukan terdiri dari data perseorangandan atau data agregat penduduk.
Dokumen Kependudukan.
Kartu Identitas Anak.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Pemanfaatan data dan hak akses.
Akta Kematian.
Pemalsuan surat dan/dokumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 2 TAHUN 2010
- 15 Halaman
|