Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksanakan oleh instansi pelaksana. Terkait penerbitan dokumen pendaftaran penduduk. Data kependudukan terdiri dari data perseorangandan atau data agregat penduduk. Dokumen Kependudukan. Kartu Identitas Anak. Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Pemanfaatan data dan hak akses. Akta Kematian. Pemalsuan surat dan/dokumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat