PMK No. 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Mencabut
PMK No. 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
PMK No. 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga
PMK No. 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
PMK No. 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Mengubah
PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (Spt)
PMK No. 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
PMK No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 145/PMK.03/2012 (BN Tahun 2012 No. 902) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 183/PMK.03/2015 (BN Tahun 2015 No. 1467), Permenkeu RI 17/PMK.03/2013 (BN Tahun 2013 No. 47) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 184/PMK.03/2015 (BN Tahun 2015 No. 1468), Permenkeu RI 239/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 1951), Permenkeu RI 242/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 1973), Permenkeu RI 243/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 1974) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 9/PMK.03/2018 (BN Tahun 2018 No. 180), Permenkeu RI 55/PMK.03/2016 (BN Tahun 2016 No. 538), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Atas penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PPh. WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu tertentu bagi PKP Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Pemeriksaan Bukti Pasal 114 Permulaan yang telah mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam persetujuan perpanjangan dimaksud berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang belum
diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 151/PMK.03/2013, Permenkeu RI 226/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 65/PMK.03/2018, dan Permenkeu RI 31/PMK.03/2014 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
288 HLM, Lampiran halaman 158 – 288.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021
PMK No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021
PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu
perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum, serta sesuai dengan ketentuan Pasal
3A ayat (1), Pasal 8A ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan
Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, danVoucer.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.
133, TLN No. 4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 150, TLN No. 5069), UU
39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 245,
TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan
Penyelenggara Distribusi berupa Pulsa dan Kartu Perdana dikenai PPN. Atas penyerahan Barang Kena
Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik berupa Token dikenai PPN. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak
berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh
Penyelenggara Distribusi, jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer, jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara
Voucer dan Penyelenggara Distribusi, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan
pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PPN. PPN yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan
tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai
pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara
Distribusi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
26 HLM, Lampiran halaman 24-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021
PMK No. 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut
PMK No. 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PMK No. 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.010/2021
PMK No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Mengubah
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021
PMK No. 41/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
PMK No. 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
PMK No. 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 dan berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak oleh Pimpinan lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.292, TLN No.5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.74, TLN No.5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2017 No.6037, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Keppres RI 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.240), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No.1099) sebagaimana telah diubah dengan PMK 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1695), PMK 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Asisten Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
81 HLM, Lampiran halaman 40-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021
PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021
PMK No. 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2021
PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mencabut
PMK No. 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
PMK No. 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
PMK No. 136/PMK. 03/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara
dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62,
TLN No. 4999), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983No. 51, TLN No. 3264)sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 150, TLN No. 5069), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 245, TLN No.
6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada
pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. Rekanan dimaksud
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
pemungut PPN. Pemungut PPN meliputi BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh
Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN
lainnya, dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan
saham di atas 25% yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam hal perusahaan
tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai
pemungut PPN. Jumlah PPN yang dipungut oleh pemungut PPN yaitu sebesar 10% dikalikan dengan
Dasar Pengenaan Pajak. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP, penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau penerimaan pembayaran termin
dalam halpenyerahan sebagian tahap pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Permenkeu RI 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 136/PMK.03/2012 dan Permenkeu RI 37/PMK.03/2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat