Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013

Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
151/PMK.03/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2013
Tanggal Pengundangan
11 November 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BN 2013/ NO 1313; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10246 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut :
  1. PMK No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan