Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis
b. untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
bahwa peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan, fungsi prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta mewujudkan lingkungan kabupaten yang bersih, sehat, indah,
c. tertib dan aman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3726);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
291);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAB IV
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKIM LIMA
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB IX PENDANAAN
BABX
SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR I TAHUN 2020
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi kreatif di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kedudukan penting dan strategi dalam menopong ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan lapangan kerja baru guna meningkatkan masyarakat, perlu pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif yang terencana, terprogram dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 9 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi kreatif, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk m elakukan mengembangkan ekonomi kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk. I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pem bentukan Daerah Tk.I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tk.I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaim ana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414).
KETENTUAN UMUM
SEKTOR INDUSTRI KREATIF
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
BENTUK PENGEMBANGAN
PERLINDUNGAN EKONOMI KREATIF
KERJASAMA DAN JARINGAN USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa sebagai manusia yang mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pedagang kaki lima merupakan pelaku usaha di sektor informal dengan keterbatasan kemampuan yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi derajatnya sehingga mampu menjalan kegiatan usahanya, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
UUDNRI tahun 1945; UU nomor 7 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan derah provinsi sumatera utara; UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; Perpres nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penataan pkl; pemberdayaan pkl; hak, kewajiban dan larangan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengaturan Lokasi Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Administratip Kisaran dan Ibukota Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2019/Nomor 19 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/NO.15: TLD NO. 207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan
ABSTRAK:
Sistem perekonomian nasional Indonesia ditujukan untuk kesejahteraan sosial dapat tercapai salah satunya dengan mewujudkannya kemandirian masyarakat melalui optimalisasi sumber daya ekonomi yang ada di Kabupaten Kutai Barat; dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kutai Barat perlu mengatur Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kegiatan Usaha ekonomi kerakyatan adalah segala usaha ekonomi yang dikelola secara sadar oleh perorangan, kelompok dan badan usaha baik skala kecil, menengah dan besar yang berorientasi dari, oleh dan untuk rakyat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Potensi daerah, Pemanfaatan potensi daerah, Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan, Kewenangan dan tangung jawab, Hak dan kewajiban, Pelaku dan penggiat usaha, Iklim usaha, Permodalan dan penjaminan kredit, Pembinaan dan pendampingan, Peluang pasar, dan Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perekonomian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KERAKYATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi
Ekonomi Kerakyatan yang sangat besar yang
dijalankan oleh masyarakat secara sederhana
dan masih sangat potensial untuk ditingkatkan;
b . bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
program Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten
Lamongan diperlukan dukungan nyata dari
Pemerintah Kabupaten Lamongan berupa
regulasi yang memadai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Koperasi dan
Usaha Mikro merupakan urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang harus dilaksanakan melalui kewenangan
konkuren Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan
Daerah ini adalah:
a. pemberdayaan;
b. pengem bangan usaha;
c. iklim usaha;
d. pembiayaan;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi merupakan soko guru kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang srategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi di Kota Mataram perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat. Dalam upaya menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan dan perlindungan Koperas, perlu di atur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 25 Tahun 1992
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor m23 Tahun 2014
PP Nomor 33 Tahun 1998
Permenkop dan UMKM Nomor 16/Per/M.KUKM/XI/2015
Perda Nomor 3 Tahun 2014
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan berdasarkan asas
akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kekeluargaan, dan keadilan.
Tugas dan Wewenang pemerintah daerah ; melakukan pemberdayaan Koperasi; memberikan perlindungan terhadap koperasi
Pemerintah Daerah menyusun prioritas bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN TOKO SWALAYAN DAN MINIMARKET
ABSTRAK:
1. Seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan dan Minimarket maka diperlukan penataan terhadap Toko Swalayan dan Minimarket agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha Mikro, Kecil dan menengah sehingga dapat berkembang serasi dan saling menguntungkan;
2. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan Toko Swalayan dan Minimarket;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi;
2. Memberdayakan Toko Eceran, pasar rakyat pada umumnya, mikro, kecil, menengah, serta koperasi, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
3. Mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan Toko Eceran, Pasar Rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada;
4. Mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan
5. Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan btk bdn hukum dari PD BPR Bank Daerah GK menjadi PT BPR Bank Daerah GK (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul berfungsi untuk
mendukung Pemerintah Daerah dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat,
mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat dan
sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah, perlu peningkatan
profesionalisme dan penerapan prinsipprinsip
tata kelola perbankan milik
daerah yang baik, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul perlu diubah bentuk badan
hukumnya dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok : mengatur terkait Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT BPR, pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pengawasan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Gunungkidul
Jumlah halaman : 17 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewirausahaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Daerah Provinsi Jawa Barat, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah Provinsi melalui strategi dan program Kewirausahaan Daerah agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional; peran strategis Provinsi Jawa Barat diperlukan dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru, bahwa pengaturan mengenai Kewirausahaan di Daerah tersebar dalam berbagai produk hukum Daerah dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif;
Pasal 18 UUD 1945, UU No 11 Tahun 1950, uu nO 1 tAHUN 1987, UU No 25 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 40 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 TAhun 2014, PP No 45 Tahun 2008, PP No 41 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2017, PP No 24 Tahun 2018, PP No 28 Tahun 2018, Perpres No 27 Tahun 2013, Perpres No 87 Tahun 2014, Perda No 3 tahun 2012, Perda No 9 Tahun 2017
Kewirausahaan Daerah, terdiri dari 40 pasal dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
mengenai kewirausahaan daerah
17 halaman dan 10 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat