peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penataan pkl; pemberdayaan pkl; hak, kewajiban dan larangan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat