DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Murung Raya No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa
yang sesuai dengan perkembangan keadaan selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan
masyarakat maka dengan perwujudan demokrasi di Desa, perlu
diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
HAK MEMILIH DAN DIPILIH;
BAB IV
PENCALONAN KEPALA DESA;
BAB V
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VI
PEMILIHAN ULANG;
BAB VII
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB IX
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG KEPALA DESA;
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA;
BAB XI
LARANGAN DAN PENYIDIKAN
KEPALA DESA;
BAB XII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB XIII
PENGANGKATAN PEJABAT DAN YANG MENJALANKAN
TUGAS KEPALA DESA;
BAB XIV
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XV
TINDAKAN DAN SANKSI;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/No.18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
segera ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Belanja Pimpinan Dan Anggota Dprd;
3. Belanja Penunjang Kegiatan Dprd;
4. Pengelolaan Keuangan Dprd;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001
tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara resmi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan
tata penghormatan, perlu disusun pedoman mengenai aturan dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu segera ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang untuk mendapatkan
penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota DPRD;
3. Tata Pakaian;
4. Tata Urutan Nomor Kendaraan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004
LURAH DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
berdaya guna dan berhasil guna dengan pemberdayaan seluruh
masyarakat berdasarkan semangat otonomi Desa, Lurah Desa
merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya; bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan
menetapkan Lurah Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk
meleksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatankegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengen
pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan
mendasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Peraturan Pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentien Sementara dan
Pemberhentian Lurah Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud di atas dipandang perlu untuk menetapken kembali pengaturan Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undeng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang · Nomoc 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Prasiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Oaerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pencalonan dan pemilihan lurah desa, pengesahan dan pelantikan lurah desa terpilih, masa jabtan lurah desa, biaya pemilihan lurah desa, larangan, pertanggungjawaban lurah desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian lurah desa, penjabat lurah desa, tindakan penyidikan, tindakan san sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah, dituntut untuk memiliki daya tanggap dan tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut huruf a perlu didukung dengan tersedianya sarana dan prasarana serta tata laksana yang memadai; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta, Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun
2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000/MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 / 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, perlu disesuaikan ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan Pasal 1 huruf f diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf g dihapus, Ketentuan BAB XI diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2002/12 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daearh Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat