Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Lurah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pencalonan dan pemilihan lurah desa, pengesahan dan pelantikan lurah desa terpilih, masa jabtan lurah desa, biaya pemilihan lurah desa, larangan, pertanggungjawaban lurah desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian lurah desa, penjabat lurah desa, tindakan penyidikan, tindakan san sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Lurah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2004
Tanggal Berlaku
22 Juli 2004
Sumber
LD.2004/No. 12
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan