Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan Pasal 1 huruf f diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf g dihapus, Ketentuan BAB XI diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat