Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan Pasal 1 huruf f diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf g dihapus, Ketentuan BAB XI diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 November 2002
Tanggal Pengundangan
15 November 2002
Tanggal Berlaku
15 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.77
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan