Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perkembangan kehidupan sosial dan mobilitas
masyarakat dapat berpengaruh pada perubahan pola
penyakit menular yang dapat menimbulkan pada kondisi
kejadian luar biasa, potensi wabah, dan/atau kondisi
kedaruratan kesehatan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya
penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan
peran serta masyarakat;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penetapan KLB Atau Wabah, Upaya Pencegahan Dan Pengendalian, Sumber Daya Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Dan Evaluasi, Larangan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Halaman: 18 hlm, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Perbaikan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat di Kabupaten Pasaman perlu dilakukan upaya perbaikan gizi:
b. bahwa masih ditemukan anak yang mengalami kekurangan gizi di Kabupaten Pasaman, sehingga perlu upaya pencegahan dan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui upaya perbaikan gizi,
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melakukan upaya perbaikan gizi di Kabupaten Pasaman perlu diatur dengan Peraturan Daerah,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 36 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 17 Tahun 2015 Perpres No. 72 Tahun 2021 Permenkes No. 23 Tahun 2014 Permenkes No. 97 Tahun 2014 Permenkes No. 4 Tahun 20149 Permenkes No. 14 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan tanggung jawab,
b. Pelayanan Gizi:
c. Surveilans Gizi,
d. pencegahan dan penanganan Balita Stunting,
e. pembinaan dan pengawasan, dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun merupakan salah satu indikator dalam menilai derajat kesehatan masyarakat yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Bawah Lima Tahun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020,
Peraturan ini mengatur tentang suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan anak balita.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9, LL Kota Pontianak : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMNUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga berpotensi semakin meluas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.75 Tahun 2006, Permenko kesra No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, Permendagri No.20 Tahun 2007, Permenkes No.74 Tahun 2014, Permenkes No.4 Tahun 2019, Kepmenakertrans No. Kep.68/Men/IV/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
13 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dari penyakit menular dan penyakit tidak menular, serta ancaman keselamatan indvidu dan masyarakat dari kejadian luar biasa, wabah dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia membutuhkan upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a, serta ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 22 sampai dengan angka 26; di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B; di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 9A sampai dengan Pasal 9J; di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A; di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA; di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A; di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 39A dan Pasal 39B; di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
16 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2021
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021 (8)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia. Penularan virus HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan, serta kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat dan yang dapat mencegah penularan pemberian pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemi dan mencegah diskriminasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, Perda Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan tanggungjawab, penanggulangan, pembinaan dan pengawasan, komisi penanggulangan aids daerah, koordinasi dan harmonisasi multi pihak, kewajiban dan larangan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Kesehatan merupakah salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015; Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 101);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Kedaluarsa Penagihan
Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa
Bab XVI Pemeriksaan
Bab XVII Pemanfaatan
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Keberatan
Bab XX Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XXII Penyidikan
Bab XXIII Ketentuan Pidana
Bab XXIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2021
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden
Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah
Sakit, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 48
Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja Pada Dinas Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja pada Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
-1-
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
17. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.03/I/0196/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN BAB IV
BAB IV OTONOMI UNIT PELAKSANA TEKNIS RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
BAB V TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI ESELONISASI JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
VIIIPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2021
SALINAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2021
NARKOTIKA – FASILITASI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, TLD.NO.7, 50 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Kabupaten Kampar yang meliputi 15 Bab dan 55 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pencegahan; antisipasi dini; penanganan dan rehabilitasi; upaya khusus; pelaksanaan fasilitasi; pendanaan; partisipasi masyarakat; monitoring dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; penghargaan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembangunan kesehatan di Kabupaten Sragen, diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan
berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem
Kesehatan Daerah; bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional menyatakan bahwa Sistem
Kesehatan Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengembangan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat