Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan tanggungjawab, penanggulangan, pembinaan dan pengawasan, komisi penanggulangan aids daerah, koordinasi dan harmonisasi multi pihak, kewajiban dan larangan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat