Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2012

Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sasaran, Pencegahan, Penanggulangan, Kewajiban Dan Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
05 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 19 HAL
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 9 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMNUNO DEFICIENCY SYNDROME

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan