Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan tanggung jawab, b. Pelayanan Gizi: c. Surveilans Gizi, d. pencegahan dan penanganan Balita Stunting, e. pembinaan dan pengawasan, dan f. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat