Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2021

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN BAB III SUSUNAN BAB IV BAB IV OTONOMI UNIT PELAKSANA TEKNIS RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA BAB V TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BAB VI ESELONISASI JABATAN BAB VII TATA KERJA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN VIIIPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan