Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/No.49 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menghadapi era globalisasi dan era reformasi
serta dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kemampuan
Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola sumber
keuangan daerah yang ada, baik yang berasal dari pendapatan
asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan
daerah yang syah ;
b. bahwa dalam rangka membiayai kebutuhan tertentu yang
bersifat strategis dan berskaia besar perlu untuk melakukan
pemupukan dana melalui pembentukan dana cadangan;
c. bahwa pembentukan Dana Cadangan dimaksud perlu
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Kepmendagri Nomor 24 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun
2003.
Peraturan ini mengatur tentang dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/No. 40 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahva dengan berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 34 Tahun 2003, tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dipandang tidak sesuai lagi dan oleh karenanya perlu diadakan perubahan; bahwa sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2005;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabuoaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 19. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
Peraturan Daerah Kabuoaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 17 Tahun 2003
bahwa untuk melaksananakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengelolaan dan pendirian hotel perlu diatur
sehingga dapat memacu pertumbuhan keparawisataan
yang optimal, dan pemberdayaan potensi daerah dan tertib
penyelenggaraan perhotelan dalam daerah; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan
dibidang Kepariwisataan Khususnya Perizinan kegiatan
Usaha Perhotelan menjadi wewenang Daerah Kota/
Kabupaten; bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a dan b
diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — undang No.34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP012/MKP-1V12001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Perhotelan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Bentuk Usaha Dan Permodalan; Penggolongan Hotel; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Dan Keringanan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO. 8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Bantuan keuangan kepada Partai politik dilakukan pada setiap tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2003; PP No. 51 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan, penetapan jumlah bantuan, pengajuan bantuan, penyerahan bantuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Musi Rawas
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2003 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Program Kesehatan, Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman, Bidang Pelayanan Kesehatan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2003
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR SURAKARTA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.27 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang belum terjangkau oleh Bank Umum di era Otonomi Daerah; bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Dan Tempat Kedudukan, Asas, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi, modal, usaha, pengurus dan pegawai, dana pensiun, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Laba Bersih, Ketentuan Pidana Dan Ganti Rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2003
keddudukan - keuangan - ketua - wakil - ketua - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - dearah - kabupaten - sukabumi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2003/ No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2003 dentan telah keluarnya keputusan MA RI maka perlu menetqapkan kembali Perda tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggotan DPRD Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peratuiran Bupati Ini Adfalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Kepemdangri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 37 Tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengagtur Tentang Ketentuan Umum, Keyuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Sumedang Tahun 2003 No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat