Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2003

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Dan Tempat Kedudukan, Asas, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi, modal, usaha, pengurus dan pegawai, dana pensiun, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Laba Bersih, Ketentuan Pidana Dan Ganti Rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2003
Tanggal Berlaku
24 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.27 Seri D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan