keddudukan - keuangan - ketua - wakil - ketua - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - dearah - kabupaten - sukabumi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2003/ No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2003 dentan telah keluarnya keputusan MA RI maka perlu menetqapkan kembali Perda tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggotan DPRD Kab. Sukabumi.
- Dasar Hukum Peratuiran Bupati Ini Adfalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Kepemdangri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 37 Tahun 2000.
- Peraturan Bupati Ini Mengagtur Tentang Ketentuan Umum, Keyuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
- 13 Hlm.
|